Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Juru Bicara PRESIDEN mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi PRESIDEN mengenai isu-isu strategis kepada publik.
Koreksi Anda
