Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Juru Bicara PRESIDEN mempunyai tugas melaksanakan pemberian informasi, keterangan, dan pernyataan resmi PRESIDEN mengenai isu-isu strategis kepada publik.
Koreksi Anda