Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Juru Bicara PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Juru Bicara PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara substantif berkoordinasi dengan Deputi di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan sesuai bidang tugasnya.
(3) Juru Bicara PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif difasilitasi oleh Sekretariat.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Juru Bicara PRESIDEN dapat menerima penugasan langsung dari PRESIDEN.
Koreksi Anda
