Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
b. pelaksanaan pengendalian dan penyelarasan informasi strategis yang disampaikan kementerian/lembaga terha.dap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan umpan balik atas informasi strategis terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang koordinasi dan evaluasi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BagianKeenam...
PRESIOEN
Koreksi Anda
