Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antar kementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; b. pelaksanaan pengendalian dan penyelarasan informasi strategis yang disampaikan kementerian/lembaga terha.dap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; c. pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan umpan balik atas informasi strategis terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang koordinasi dan evaluasi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. BagianKeenam... PRESIOEN
Koreksi Anda