Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN.
Koreksi Anda