Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN.
Koreksi Anda
