Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Koordinasi lnformasi dan Evaluasi Komunikasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
