Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
b. pelaksanaan diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan media terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi komunikasi dan informasi, serta diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BagianKelima...
Koreksi Anda
