Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi dan informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; b. pelaksanaan diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan media terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang strategi komunikasi dan informasi, serta diseminasi dan pengelolaan media informasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. BagianKelima...
Koreksi Anda