Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi dipimpin oleh Deputi. Pasal 1 1 Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan disemirrasi informasi dan media komunikasi PRESIDEN terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN.
Koreksi Anda