Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 1 1 Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan disemirrasi informasi dan media komunikasi PRESIDEN terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN.
Koreksi Anda
