Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi menyelen ggarakan fungsi : a. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; b. penyiapan bahan materi dan narasi komunikasi PRESIDEN terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; c. pelaksanaan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang materi dan narasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala. BagianKeempat...
Koreksi Anda