Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi menyelen ggarakan fungsi :
a. pelaksanaan identifikasi dan analisis atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
b. penyiapan bahan materi dan narasi komunikasi PRESIDEN terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
c. pelaksanaan pengelolaan materi dan narasi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang materi dan narasi komunikasi terhadap kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
BagianKeempat...
Koreksi Anda
