Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas: a. Kepala; b. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi; c. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi; d. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi; dan e. Jurrr Bicara PRESIDEN.
Koreksi Anda