Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada PRESIDEN dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas PRESIDEN.
Koreksi Anda
