Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan.
(2) Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Kantor Komunikasi Kepresidenan dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
