Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pernbinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi cli bawahnya.
Koreksi Anda
