Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sestrai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
