Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 82 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang KANTOR KOMUNIKASI KEPRESIDENAN
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor Komunikasi Kepresidenan maupun dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
