Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, secara berkaLa setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaltu-waktu apabila diperlukan.
(2) Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga disampaikan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
dan
b. kepala lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
