Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perum Peruri menyampaikan laporan pelaksanaan penugasan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara selaku ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, secara berkaLa setiap 3 (tiga) bulan dan/atau sewaltu-waktu apabila diperlukan. (2) Laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga disampaikan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara; dan b. kepala lembaga yang urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Koreksi Anda