Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang perekonomian, bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, dan bidang kemaritiman dan investasi:
a. memantau penerapan percepatan transformasi digital dan pencapaian inisiatif strategis arsitektur SPBE nasional;
dan penyediaan data dan informasi untuk penyiapan integrasi l,ayanan SPBE lintas sektor, pada kementerian/lembaga yang dikoordinasikan.
Koreksi Anda
