Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
