Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional melakukan pembinaan dan pengawasan akuntabilitas keuangan dan pembangunan terhadap pelaksanaan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
