Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua dewan pengarah penyelenggara Satu Data INDONESIA dan selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional:
a. memanfaatkan Forum Satu Data INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan
b. melakukan . . .
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan pertukaran data sejalan dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda
