Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional selaku ketua dewan pengarah penyelenggara Satu Data INDONESIA dan selaku anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional: a. memanfaatkan Forum Satu Data INDONESIA untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas; dan b. melakukan . . . b. melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan pertukaran data sejalan dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
Koreksi Anda