Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara: a. melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perum Peruri.
Koreksi Anda