Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas: a. menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penugas€rn sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melaksanakan manajemen perubahan dalam penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; c. d. e. menunjuk pejabat untuk koordinasi; MENETAPKAN standar kinerja penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas; melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan perjanjian yang sedang berlangsung dalam Prioritas; dan anggaran yang diperlukan, dalam penugasan Perum Peruri sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini. Pasal 12.. . fungsi Aplikasi SPBE f. _10_
Koreksi Anda