Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayal (21, ayat (3), dan/atau ayat
(5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dengan Perum Peruri.
(3) Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup perjanjian;
b. bentuk dukungan kementerian / lembaga terkait;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan;
e. mekanisme pembayaran pelaksanaan penugasan;
f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
g. pengakhiranperjanjian;
h. penyelesaian sengketa; dan
i. keadaan kahar.
Pasal 10. . .
Koreksi Anda
