Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayal (21, ayat (3), dan/atau ayat (5) dituangkan dalam perjanjian pelaksanaan penugasan antara kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dengan Perum Peruri. (3) Perjanjian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup perjanjian; b. bentuk dukungan kementerian / lembaga terkait; c. hak dan kewajiban para pihak; d. jumlah pendanaan pelaksanaan penugasan; e. mekanisme pembayaran pelaksanaan penugasan; f. sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian; g. pengakhiranperjanjian; h. penyelesaian sengketa; dan i. keadaan kahar. Pasal 10. . .
Koreksi Anda