Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas dapat melakukan pengakhiran Aplikasi SPBE yang telah beroperasi sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan.
(21 Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan/ atau efisiensi penyelenggaraan SPBE.
(3) Pengakhiran Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a. rancangan solusi tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(2) hurufc; dan
b. rekomendasi dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
Pasa77
(1) Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) bersumber dari:
a. anggaran . . .
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan pada anggaran pendapatan dan belanja negara kementerian/lembaga penzrnggung jawab Aplikasi SPBE Prioritas yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara tahun jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
