Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebasaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Perum Peruri dapat:
urusan urusan
a. bekerja sama . . .
a. bekerja sama dengan badan usaha milik negara, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha lainnya sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik; dan
b. jasa dan/atau sumber daya manusia sektor teknologi yang mumpuni dan sumber daya manusia sektor lainnya sebagai pendukung, sesuai dengan referensi harga yang ditetapkan oleh kementerian yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
(21 Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tqiuan meningkatkan kemanfaatan dan efisiensi penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas.
(3) Referensi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan keputusan menteri yang urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Koreksi Anda
