Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 82 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DAN KETERPADUAN LAYANAN DIGITAL NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas. (21 Aplikasi SPBE Prioritas dapat berupa: a. Aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun; dan b. Aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 (dua ratus ribu) Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE. (3) Aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung: a. layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang pendidikan; b. layanan kesehatan terintegrasi, dengan penElnggung jawab menteri yang urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; d. layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digitat, dengan penanggung jawab menteri yang urusan pemerintahan dalam e. layanan . . . negeru e. layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; f. layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; g. layanan portal pelayanan publik, layanan singLe sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan Iayanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; h. layanan Satu Data INDONESIA, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan i. layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024. (5) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu sebagai versi lebih lanjut paling lambat pada triwulan lll tahun 2024. (6) Aplikasi SPBE Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat l4l dan ayat (5) tetap dikembangkan secara berkesinambungan setelah peluncuran. BABIII ... 5-
Koreksi Anda