Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara IIV bertanggung jawab melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia Penyelenggara IIV. (2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Penyelenggara IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui: a. peningkatan kompetensi dan/atau sertifikasi; b. alih teknologi dan alih keahlian; dan c. peningkatan budaya kesadaran keamanan informasi. (3) Dalam melakukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara IIV dapat bekerja sama dengan Badan. (4) Badan menyusun dan MENETAPKAN pedoman peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang Keamanan Siber. (5) Kementerian atau Lembaga MENETAPKAN ketentuan mengenai peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan dapat mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda