Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan, Kementerian atau Lembaga, dan/atau Penyelenggara IIV dapat menyelenggarakan forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda