Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL
Teks Saat Ini
(1) Badan, Kementerian atau Lembaga, dan/atau Penyelenggara IIV dapat menyelenggarakan forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Forum analisis dan berbagi informasi Keamanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
