Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Tanggap Insiden Siber, pelaporan, penanganan Insiden Siber, dan pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan Badan.
Koreksi Anda