Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara IIV, Kementerian atau Lembaga, dan Badan melaksanakan kesiapan terhadap Insiden Siber. (2) Pelaksanaan kesiapan terhadap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyusunan rencana tanggap Insiden Siber dan rencana keberlangsungan kegiatan; dan b. pelaksanaan simulasi tanggap Insiden Siber dan simulasi keberlangsungan kegiatan.
Koreksi Anda