Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber. (2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional; b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
Koreksi Anda