Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN sektor lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Kementerian atau Lembaga yang membidangi sektornya atas usulan Kepala Badan. (2) Usulan sektor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN berdasarkan hasil rapat koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV. (3) Sektor lain dan Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda