Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan rapat koordinasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Dalam melaksanakan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda