Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 82 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang PELINDUNGAN INFRASTRUKTUR INFORMASI VITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV. (2) Badan sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengevaluasi pelaksanaan penetapan sektor IIV; b. mengevaluasi penetapan IIV; c. mengusulkan penetapan dan perubahan sektor IIV kepada PRESIDEN; d. MENETAPKAN kerangka kerja pelindungan IIV; e. memberikan himbauan Keamanan Siber IIV kepada Kementerian atau Lembaga berdasarkan data dan informasi yang diperoleh Badan; dan f. mengevaluasi implementasi kebijakan pelindungan IIV.
Koreksi Anda