Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
