Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Pengelola Pesantren wajib menyampaikan laporan sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan kepada Menteri.
Koreksi Anda
