Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berasal dari:
a. kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
