Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e berasal dari: a. kegiatan usaha perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari dana tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda