Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d berasal dari:
a. pendiri Pesantren;
b. pemilik Pesantren;
c. yayasan pendiri Pesantren;
d. pendidik atau tenaga kependidikan di Pesantren;
e. pengelola Pesantren;
f. santri; dan
g. alumni.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari pembiayaan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
Koreksi Anda
