Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh Pesantren; dan/atau
b. badan usaha yang bekerja sama dengan Pesantren.
(2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pesantren.
Koreksi Anda
