Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri yang bersumber dari lembaga pemerintah negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang diberikan melalui Pemerintah INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda