Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b bersumber dari: a. lembaga pemerintah negara asing; b. lembaga nonpemerintah negara asing; dan c. warga negara asing.
Koreksi Anda