Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a bersumber dari:
a. perseorangan;
b. badan hukum; dan
c. lembaga nonpemerintah di dalam negeri.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian Hibah.
(3) Perjanjian Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi:
a. identitas pemberi Hibah;
b. identitas penerima Hibah yang mewakili Pesantren;
c. maksud dan tujuan Hibah; dan
d. jenis dan jumlah uang, barang, dan/atau jasa yang merupakan objek Hibah.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren berupa Hibah dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai perjanjian Hibah.
Koreksi Anda
