Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren yang berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dapat berupa: a. Hibah dalam negeri; b. Hibah luar negeri; c. badan usaha; d. pembiayaan internal; e. dana tanggung jawab sosial perusahaan; dan f. dana perwalian. (2) Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima dan dicatat oleh pengelola Pesantren. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemberi; b. jumlah; dan c. peruntukannya.
Koreksi Anda