Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran
pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
(3) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bagian dari alokasi anggaran fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari alokasi anggaran di luar fungsi pendidikan dan fungsi agama dalam anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian/lembaga.
Koreksi Anda
