Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme, pemanfaatan, pemantauan, dan evaluasi pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda