Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi: a. fungsi pendidikan; b. fungsi dakwah; dan c. fungsi pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda