Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang PENDANAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi:
a. fungsi pendidikan;
b. fungsi dakwah; dan
c. fungsi pemberdayaan masyarakat.
Koreksi Anda
