Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA; b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda