Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra INDONESIA;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
