Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dan kebudayaan serta pengelolaan sistem perbukuan.
Koreksi Anda