Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan dipimpin oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda