Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan; c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah; d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi; e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi; f. Direktorat Jenderal Kebudayaan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan; i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda