Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Teks Saat Ini
Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI menyampaikan laporan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional kepada PRESIDEN paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
